DENPASAR - Sebanyak 200 orang pengendara motor di Tabanan kena tegur polisi karena menggunakan sandal jepit. Teguran tersebut diberikan oleh personel Satlantas Polres Tabanan selama Operasi Patuh Agung 2022 yang digelar sejak 13 Juni hingga 26 Juni.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan, total pengendara yang ditegur sebanyak 838 orang dengan sejumlah pelanggaran. Sedangkan jumlah pengendara yang kena tilang mencapai 201 pelanggar.
"Untuk teguran jumlahnya 838 orang, untuk tilang dari tanggal 13 hingga 26 Juni berjumlah 201 pelanggar dan kurang lebih 200 orang yang (menggunakan) sandal (ditegur)," kata AKP Pranata, Kamis, 30 Juni, dikutip dari VOI.
Polisi imbau masyarakat gunakan sepatu saat berkendara
Operasi Patuh Agung 2022 digelar di Jalan Bypass Ir. Soekarno, hingga ke kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali.
Bila nanti tetap ada pengendara yang menggunakan sandal jepit, polisi akan memberi teguran.
"Kalau masyarakat tetap membandel, kita akan tetap imbau sampai ada keputusan dan aturan yang mengatur untuk masalah (sandal jepit) ditilang," jelasnya.
Untuk keamanan di jalan, para pengendara selain menggunakan helm diimbau menggunakan sepatu untuk mencegah risiko fatalitas bila terjadi kecelakaan.
"Harapan untuk masyarakat, khususnya pengguna jalan mengingat aktivitas masyarakat yang sudah mulai pulih. Mohon memperhatikan saftery riding saat berkendara, mengecek kondisi kendaraan secara rutin, serta selalu membawa dokumen kelengkapan saat berkendara untuk keselamatan kita bersama," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ada 200 Pengendara Motor di Bali Pakai Sandal Jepit yang Ditegur Polisi.
Selain informasi soal 200 pengendara motor di Tabanan ditegur polisi gara-gara pakai sandal, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.