Penyitaan Aset BLBI di Bogor Dianggap Janggal, Kuasa Hukum BRD dan BRE Ungkap Alasannya
Penyitaan aset di Bogor yang dilakukan Satgas BLBI dipimpin Maenkumham Mahfud MD. (dok Kemenkeu)

Bagikan:

BOGOR - Kuasa hukum PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE), Lelyana Santosa, keberatan dengan penyitaan aset milik BRD dan BRE yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Lelyana menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan aset berupa 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style pada Rabu 22 Juni pagi.

Dia menjelaskan, kejanggalan pertama tersebut yaitu Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Utang yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

"Satgas BLBI menduga aset BRD dan BRE yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Padahal, BRD dan BRE tidak ada sangkut pautnya dengan Aspac maupun dengan Harjono bersaudara," kata Lelyana kepada wartawan, Jumat 24 Juni.

Kejanggalan kedua, lanjut dia, terdapat Surat Paksa No. SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan karena dalam Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.

"Karenanya penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016," tutur dia.

Selanjutnya Lelyana menuturkan kejanggalan ketiga, indikasinya sebelum penyitaan dilakukan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi.

"Sehingga melanggar kewajiban dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lelyana menuturkan pihaknya menemukan kejanggalan keempat, yaitu Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Kejanggalan kelima, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada BRD dan BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," tutur Lelyana.

Sebelumnya, Satgas BLBI dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyita aset milik BRD pada Rabu 22 Juni pagi. Aset yang disita terkait obligor Aspac atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Mahfud memperkirakan, jika dirupiahkan, aset yang disita Satgas BLBI pada Rabu 22 Juni nilainya mencapai Rp2 triliun.

"Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi," ujar Mahfud di lokasi penyitaan di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.