Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembakaran Rumah Warga di Buleleng, Kelian Adat Desa Julah Ikut Diperiksa
FOTO: Humas Polres Buleleng Bali

Bagikan:

BULELENG - Polres Buleleng, Bali menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Julah, Kabupaten Buleleng. 

Para tersangka yang ditetapkan berinisial  INK (71), KS (43), IWS (30) dan SK (28). Para tersangka ini masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda. 

"Hasil pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini sebanyak empat orang yang kesemuanya berasal dari Desa Julah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin, 13 Juni.

Penetapan tersangka diputuskan setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Buleleng

"Penetapan (tersangka) karena bukti yang cukup. Artinya adanya saksi, adanya hasil olah TKP dan ada barang bukti serta adanya tempat kejadian perkara, maupun waktu kejadian," imbuhnya.

Selain itu, Kelian Adat Desa Julah bernama Ketut Sidemen (64) dan Bendahara Adat Desa Julah Ketut Sada (42) juga diperiksa pada Minggu, 12 Juni.

"Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP," ujar Sumarjaya.

"Terhadap Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan yang dilakukan statusnya selaku saksi sehingga terhadap kedua saksi tersebut diharapkan agar tetap koperatif," ujarnya.