Gubernur Wayan Koster Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Status Endemi di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster/DOK PEMPROV BALI

Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah pusat menetapkan status endemi COVID-19 khusus di wilayah Pulau Dewata. Permintaan ini diteruskan Koster ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam surat perihal Permohonan Penetapan Status Endemi untuk Bali pada Selasa, 17 Mei, Koster menjelaskan sejumlah pertimbangan atas permintaannya ke pemerintah pusat.

“Kasus terkonfirmasi positif harian terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan, melandai dan stabil pada angka 10-20 orang per hari, positivity rate selalu di bawah 2 persen, tingkat kesembuhan mencapai 97 persen dan angka kematian mendekati nol,” kata Koster dikutip dalam surat bernomor 773/SatgasCovid19/V/2022.

Dijelaskan Koster, kondisi yang stabil ini tetap terjaga meskipun sudah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival (VoA) untuk 60 negara bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022.

Selain itu, sudah berlangsung sejumlah pertemuan internasional dengan melibatkan banyak peserta seperti Pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata pada Februari 2022.

Ada juga aktivitas ada berupa pawai Ogoh-Ogoh yang melibatkan ribuan orang di masing-masing desa adat se-Bali dalam rangka Hari Raya Nyepi.

“Membeludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur Lebaran,” kata Koster soal kondisi terkini Bali yang tetap terjaga dari lonjakan COVID-19.

Koster dalam suratnya juga menyebutkan pencapaian vaksinasi di Bali terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70 persen dan imunitas masyarakat Bali diklaim mencapai 98 persen.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Saya memohon kepada Bapak agar berkenan menetapkan status endemi untuk Bali dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” kata Gubernur Koster.