Tabrak Pemotor di Bali, Sopir Ambulans yang Terobos Lampu Merah Jadi Tersangka
DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

DENPASAR - Pengemudi mobil ambulans Wiwin Samsul Anwar (25) yang menabrak pemotor bernama Pandhu Wahyu Prayogi (28) hingga tewas  di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan tersangka.

"Iya (ditetapkan tersangka) dan ditahan mulai hari ini," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat, 13 Mei.

Wiwin Samsul Anwar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dikenakan Pasal 310 ayat 4 yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar Sukadi. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi saat  mobil ambulans yang dikemudikan Wiwin Samsul Anwar sedang membawa jenazah.

Pengemudi ambulans menerobos lampu merah. Sedangkan pemotor yang melaju langsung menabrak. Pemotor tewas di lokasi kejadian.