Jual iPhone 12 Pro Max Bodong ke Warga, Bule Rusia di Bali Ditangkap 
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

BADUNG - Bule Rusia bernama Adrey Nikonov (25) ditangkap tim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, karena menjual jenis iPhone bodong alias palsu.

"Iya, telah tejadi kasus penjualan handphone jenis iPhone bodong oleh orang asing," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Rabu, 27 April.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 26 April, sekitar pukul 15.30 WITA, di depan hotel Alila, Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Mulanya korban  bertemu dengan pelaku untuk transaksi jual beli handphone iPhone 12 Pro Max seharga Rp3 juta.

Setelah selesai transaksi jual beli, korban pulang dan baru sadar handphone yang diterima handphone palsu.

Karena dibohongi, korban memancing pelaku untuk berpura-pura membeli handphone. Saat itu, korban sudah menghubungi polisi.

"Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti dua buah handphone kosong (palsu) pelaku diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.