Begini Cara Isi e-HAC yang Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat
Pedulilindungi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji mengingatkan bahwa pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik menggunakan pesawat udara.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

"Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara," kata Setiaji dalam keterangannya, Kamis, 7 April.

e-HAC diisi secara online oleh penumpang pesawat sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik tersebut.

Setiaji mengungkapkan, syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” tutur dia.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Berikut cara mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sebagai informasi, pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Bagi warga yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) bisa bebas mudik.

Sementara, bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, bagi pemudik yang baru vaksinasi satu kali atau dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.