Panjat Pohon Nangka, Eks Karyawan Curi Barang di Vila yang Dihuni WN Singapura di Seminyak Bali
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BADUNG - Tim Polsek Kuta, Bali, menangkap pelaku pencurian di Vila 7, Jalan Kayu Aya, Seminyak Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku bernama Dominggus Mau (25) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan mantan karyawan di Vlla . Pelaku mencuri barang milik vila  yang ditempati Warga Negara Asing (WNA) Singapura bernama Sara. 

"Pelaku mengaku melakukan pencurian ke dalam villa dengan cara memanjat pohon nangka yang tumbuh di samping vila," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Senin, 4 April.

Pencurian terjadi pada Minggu, 27 Maret. Peaku mengambil TV dan mesin kolam di vila.

"Di mana saat itu korban sedang di Yogyakarta dan barang tersebut hilang dari Vila 7 saat tamu yang menginap sedang keluar," imbuh Kompol Orpa.

Dari rekaman CCTV, terekam aksi pelaku membawa TV menggunakan motor. Korban mengalami kerugian Rp10 juta.

Tim Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku merupakan mantan karyawan vila. Pelaku pun ditangkap pada Kamis, 31 Maret.

Dari pengakuan pelaku, TV dan pompa kolam renang ke tukang rongsokan. “Pelaku dan barang bukti diamankan di  Mapolsek Kuta guna proses lebih lanjut," ujarnya.