2 Warga Yogya yang Kena PHK dapat Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp4 Juta
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada dua warga Kabupaten Bantul yang di-PHK dari perusahaannya.

"Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bupati Bantul sekaligus penyerahan santunan secara simbolis terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, kemudian bagi karyawan yang ter-PHK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Teguh Wiyono di Bantul, Jumat 1 April dikutip dari Antara.

Sebanyak dua peserta BPJS terkena PHK yang menerima santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu adalah Muhammad Afsanuddin dan Ani Astuti, kedua mantan karyawan sebuah perusahaan di Bantul, masing-masing menerima santunan sebesar Rp4 juta.

Sebanyak tiga orang lainnya, dua ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian, dan seorang menerima santunan Jaminan Kematian ditambah beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

"Jadi, mulai Februari bahwa yang ter-PHK mendapatkan bantuan Jaminan kehilangan Pekerjaan. Mudah-mudahan manfaat yang diberikan ini bisa membantu meringankan beban keluarga, dan terutama bagi anak anak yang masih sekolah bisa melanjutkan cita-cita orang tua sampai perguruan tinggi," katanya.

Menurut dia, jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan bagi pekerja yang terkena PHK saat yang bersangkutan masih dalam taraf mencari pekerjaan selama enam bulan ke depan.

"Jadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan selama enam bulan diberikan, di mana 45 persen itu diterima tiga bulan pertama dari upah yang dilaporkan, kemudian 25 persen berikutnya atau tiga bulan terakhir dari upah," katanya.

Dia menjelaskan JKP merupakan program baru pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga syarat yang menerima santunan ini selain menjadi peserta jaminan, juga ikut program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Ini program baru dari pemerintah tanpa harus menambahkan iuran lagi oleh pemberi kerja, jadi tidak perlu menambah iuran lagi, dan setiap pekerja yang dipekerjakan di-PHK itu akan mendapat jaminan," katanya.