Mangkir di Panggilan Pertama, Bareskrim Keluarkan Ultimatum ke Fakarich Perekrut Afiliator Binomo akan Dijemput Paksa
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Bahkan, mengultimatum bakal membawa paksa jika kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini akan dilayangkan panggilan kedua," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 28 Maret.

Ultimatum membawa paksa karena Fakar tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama tanpa alasan pada 21 Maret lalu. Sehingga, dengan adanya ultimatum itu perekrut afiliator Binomo bisa kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Hanya saja, Gatot tak merinci mengenai waktu pemeriksaan kedua terhadap Fakar. Alasannya, perihal itu belum disampaikan oleh penyidik.

"Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa penyidik kalau tidak kooperatif," kata Gatot.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pun disebut merupakan perekrut afiliator Binomo. Perekrutan dilakukan melalui media sosial.

"Yang bersangkutan selalu perekrut afiliator melalui media sosial," Gatot.

Namun, tak dijelaskan dengan tegas apakah Indra Kenz juga direkrut oleh Fakar sebagai afiliator.

Fakar Suhartami Pratama dikabarkan merupakan mentor atau guru Indra Kenz. Dia disebut mengajarkan Crazy Rich Medan ini agar menjadi afiliator.

"(Mentor Indra Kenz, red) informasinya Fakar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Bahkan, Fakar juga diduga sebagai sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel dan pemindahan saldo ke rekening lain agar tak terlacak. "Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ungkapnya.

Adapun, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.