Doni Salmanan Sudah Tahu Kekalahan Korban Quotex
Ilustrasi/Foto: PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan fakta baru di kasus judi online berkedok trading Qoutex. Doni Salmanan yang merupakan tersangka di kasus itu ternyata merasakan kekalahan para korbannya.

Kekalahan yang dimaksud yakni Doni Salmanan selalu gagal mendapat keuntungan ketika bermain trading kripto.

"DS main trading kripto tapi kalah melulu," ujar Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Kebiasaan suami dari Dinan Nurfajrina bermain kripto ini terungkap berdasarkan rangkaian proses pemeriksaan.

Doni Salmanan disebut telah menghabiskan banyak uang ketika bermain kripto. Sebab, beberapa miliar sempat tercatat dalam akunnya.

"Ada beberapa miliar, fluktuatif," kata Reinhard.

Tapi, ketika diperiksa pada akun kripto Doni Salmanan hanya tersisa saldo mencapai ratusan juta. Saat ini akun itu telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah diblokir, kita cek sisa ada Rp500 juta," ungkap Reinhard.

Kekalahan Doni Salmanan seolah karma dari para korbannya. Mereka pun tak pernah menang ketika bermain Quotex.

Bahkan, kekalahan para member itu justru menjadi keuntungan bagi Doni. Sebab, dia mendapat jatah 80 persen.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pun membenarkan perihal pembagian persentase keuntungan antar Doni Salmanan dengan pihak Quotex.

"Itu apabila trader kalah keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS. Sisanya pada penyelenggara. Apabila trader itu menang itu masuk keuntungan para DS sebesar 20 persen," kata Asep.

Bahkan, sejak 2021 menjadi afiliator, diduga puliha miliar berhasil dikantonginya. Untuk sementara harta kekayaan Doni Salmanan yang telah disita mencapai Rp64 miliar.

"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ungkap Asep

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.