Sewa Kamar Hotel dan Indekos Demi Curi TV, Pria di Bali Ditangkap Polisi
Barang bukti pencurian/DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

BADUNG - Tim Polsek Kuta, Bali, menangkap pelaku spesialis pencurian TV bernama Medwan Alfa Manggulu alias Rico alias Suwidi (30).

Pelaku melakukan aksinya di empat lokasi di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan modus menyewa kamar indekos elite dan kamar hotel.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di daerah Kuta," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta, Selasa, 22 Maret.

Aksi pelaku terungkap pada Kamis, 17 Maret di indekos Jalan Kayu Aya, Seminyak. Pelaku mencuri TV dari kamar di lantai 2.

"Selanjutnya kejadian itu, dilaporkan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di antaranya 2 unit TV, 1 kabel antena hingga dua kunci kamr. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri TV di beberapa hotel dan indekos elite di seputaran Kuta. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menyewa kamar indekos yang berisi fasilitas lengkap. Sedangkan barang curian dijual secara online. 

"Setelah mendapatkan pembeli pada malam harinya pelaku beraksi melepas TV yang ada di di dalam kamar. Lalu membawanya ke tempat di mana pelaku dan calon pembelinya sepakat bertemu," ujarnya.