Korban Trading Ilegal Bisa Mengadu ke Nomor Ini
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengimbau para korban kasus trading ilegal untuk melapor. Proses pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi call center.

"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor nomor 08132420009," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.

Selain itu, Asep mengimbau masyarakat berhati-hati dengan penawaran investasi dengan modus apa pun. Sebab, di balik itu semua tetap berpotensi terjadinya penipuan.

Jika memang ingin berinvestasi, masyarakat harus lebih teliti dengan platform yang digunakan. Pengecekan status platform dapat dilihat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).

"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," kata Asep.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo dan Quotex.

Dalam kasus itu, mereka dipersangkakan dengan pasal ITE, Penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, kedua terancam pidana 20 tahun penjara.