Kemendag & Polda Bali Bubarkan Pelatihan Perdagangan Berjangka PT Gamara
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak. (ANTARA/HO )

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Polda Bali membubarkan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Kuta Bali pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Kegiatan tersebut dibubarkan karena pihak penyelenggara tidak mengantongi izin dari Bappebti untuk menggelar pelatihan dan/atau pertemuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK).

Selain itu, penghentian pertemuan Gamara juga untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.

"Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka, karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak, dikutip dari VOI, Senin, 7 Maret.

Penawaran paket investasi PT Gamara melanggar UU

Ia mengatakan saat ini sedang dilakukan pengumpulan keterangan. Artinya ada fakta-fakta sementara yang akan didalami terkait praktik yang bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pembubaran dilakukan setelah ditemukan ada pelanggaran, yaitu broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih kami dalami.

"Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktek-praktek yang meragukan. Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id," katanya.

Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

"Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,  maka ancamannya pidana," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Diduga Ilegal Tak Kantongi Izin, Kemendag dan Polda Bali Bubarkan Gathering PT Gamara dan Calon Investor.

Selain informasi soal Kemendag & Polda Bali hentikan pelatihan perdagangan berjangka PT Gamara, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.