Dalam Waktu Dekat Jaksa Pinangki Segera Disidang
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan (Foto: Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA -  Berkas penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, tidak lama lagi Pinangki akan disidang terkait kasus yang tengah menjeratnya.

Sebab jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Pinangki untuk kemudian disidangkan.

Adapun berkas yang dilimpahkan adalah terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi MA dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan berkas perkara tahap II) perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PSM, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, 15 September.

Menurut Hari, sedianya Pinangki akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata hari.

Hari merinci, berkas perkara Pinangki diajukan dengan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, selanjutnya tersangka PSM dilakukan penahanan rumah Rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata dia.

Adapun Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali di MA. Pinangki diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. 

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, setelah pelimpahan berkasi ini pihaknya akan fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka lain. Yakni berkas Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Saya yakin kalau Pinangki ini sudah jalan, ya pasti anak-anak (penyidik) konsentrasi di perkara yang dua. Joko Tjandra konsentrasi mungkin penggbungan dengan berkas polisi kemudian Andi Irfan," kata dia.

Adapun Djoko Tjandra dijadikan tersangka karena diduga memberikan uang suap terkait pengurusan fatwa MA. Sedangka Andi Ifran Jaya diduga sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada Pinangki.