Ikut Upacara Melukat, 792 Napi di Bali Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi
FOTO: DAFI VOI/Prosesi melukat warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kerobokan Bali

Bagikan:

DENPASAR - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Denpasar, Bali, mengikuti upacara melukat massal untuk penyucian diri dalam rangka menyambut Hari Raya Suci Nyepi.

Upacara digelar di halaman lapangan di dalam Lapas Kerobokan dan diikuti secara khidmat oleh WBP dengan menerapkan protokol kesehatan. Tampak hadir mantan Wakil Gubernur I Ketut Sudikerta yang sebelumnya bebas karena mendapat asimilasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, upacara persembahyangan melukat ini diikuti oleh WBP dan petugas yang beragama Hindu dengan total sekitar 500 orang.

"Ini, upacara keagamaan yang memang kita di Indonesia adalah ummat beragama yang harus melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan itu termasuk melukat ini. Bagi Agama Hindu (upacara melukat) adalah hal yang sakral, terutama bagi mereka yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Jamaruli, Selasa, 1 Maret.

Upacara melukat ini baru pertama kali dilakukan di Lapas Kerobokan. Jamaruli berharap melukat bisa digelar tiap tahunnya.

"Kita harapkan berkelanjutan dan sebisa mungkin ini dilaksanakan setiap tahun,” katanya.

Sementara terkait Hari Raya Nyepi, warga binaan beragama Hindu mendapat remisi. Total ada 792 WBP di 11 lapas mendapat reemisi.

"Ada 792 orang yang dapat remisi untuk di Bali saja. Tapi remisinya, ada yang terbagi-bagi ada yang dapat 15 hari, 1 bulan, 1, 5 bulan dan 2 bulan dan (yang dapat) remisi sudah ada aturannya, kalau sudah memenuhi syara  dikasih remisi," sambung Jamaruli.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan ada 397 orang warga binaan yang beragama Hindu di lapas ini. 204 orang mendapat remisi, dua orang di antaranya langsung bebas.

"Jadi yang menerima ini secara umum yang beragam Hindu yang memenuhi persyaratan, kita usulkan remisi. Dari  397 orang yang diusulkan menerima remisi 206 orang, dengan jumlah remisi pemotongan 204 orang dan dua orang yang langsung bebas," ujarnya.