Pemerintah Bakal Koneksikan Data BPJS Kesehatan untuk Deteksi Cepat Kasus COVID-19 Komorbid
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan mengoneksikan data BPJS Kesehatan dengan pendataan new all record (NAR) Kementerian Kesehatan terhadap kasus baru COVID-19.

Luhut menyebut, integrasi data ini akan memberikan respons lebih cepat terhadap perawatan kasus COVID-19, khususnya yang mengidap komorbid.

Dalam artian, jika ada kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi, Kemenkes akan langsung mengetahui jika yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit komorbid. Sehingga, mereka langsung mendapat perawatan secara intensif.

"Kami mendorong adanya interkoneksi data antara BPJS Kesehatan yang memiliki data komorbid dan data penambahan kasus di NAR Kemenkes. Sehingga jika ada penambahan kasus langsung terdeteksi apakah orang tersebut komorbid atau tidak, dan respons tindakan bisa dilakukan secara cepat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Februari.

Luhut menyatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi meminta anak buahnya untuk menekan risiko kematian terhadap kasus COVID-19 komorbid, lansia, serta masyarakat yang belum divaksinasi.

"Presiden meminta agar resiko kematian terhadap Lansia, orang yang belum di vaksin dan memiliki Komorbid untuk dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik. Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah mitigasi dari arahan Presiden ini," ujar dia.

Luhut mengatakan mayoritas kasus COVID-19 yang meninggal adalah yang memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum divaksin atau sudah divaksin tapi belum lengkap, memiliki komorbid, dan lansia.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dari 2484 pasien meninggal, 73 persen di antaranya belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, 53 persen lansia dan 46 persen memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Pasien komorbid tersebut yang meninggal di rumah sakit rata-rata meninggal 5 hari sejak masuk ke dalam rumah sakit. Di mana, komorbid terbanyak ialah diabetes melitus.

Terkait