PPKM Level 3, Pemkot Ambon Perketat Pengawasan Tempat Keramaian
Apel bersama Satgas COVID-19 kota Ambon guna pengawasan di sejumlah tempat atau pusat keramaian pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Pemerintah Kota Ambon kembali menggencarkan pengawasan di sejumlah tempat umum dan  pusat keramaian lainnya pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

"Kita akan perketat kembali jam operasional dan pengurangan kapasitas di sejumlah sektor," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dikutip Antara, Selasa, 15 Februari.

Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya (MBD) ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022, yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

Salah satu bentuk antisipasi dengan mengaktifkan lagi pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan cara ini diharapkan kenaikan kasus dapat dikendalikan pada bulan Maret 2022, ujarnya.

"Kami akan tertibkan kegiatan ekonomi terutama restoran, kafe, rumah makan sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan yakni pukul 21.00 WIT juga kapasitas pengunjung," katanya.

Selain pengawasan terhadap waktu operasional kegiatan perekonomian, pos penjagaan juga akan diaktifkan pada pintu-pintu masuk ke kota Ambon. Begitu pula dengan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan keramaian akan dibatasi dengan kapasitas 50 persen, tambahnya.

"Otomatis izin keramaian dibatasi lagi, memang sudah dibatasi kapasitas 50 persen namun kita tidak seketat seperti varian Delta yang dampaknya jauh lebih berbahaya, tetapi tetap kita harus waspada," kata Wali Kota.

Aturan ini ditegaskan Wali Kota Ambon diberlakukan semata-mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran COVID- 19 yang terus meningkat di kota Ambon.

Data per 14 Februari 2022, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 1.837 orang dan enam orang di antaranya meninggal dunia.