Pemerintah Salurkan Rp13,4 Triliun Dana Banpres untuk 5,5, Juta Pelaku Usaha Mikro
Ilustrasi penyaluran dana banpres (Foto: Syaiful Arif/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sudah menyalurkan sebesar Rp13,4 triliun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada 5,5 juta pelaku usaha mikro hingga 4 September.

“Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini didominasi salah satunya di Provinsi Jawa Barat,” kata Menteri Koordinatot Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat.

Pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Untuk tahap awal, pemerintah menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dengan dana yang dianggarkan mencapai Rp22 triliun.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi penerima Banpres Produktif adalah memiliki usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta.

Dalam kesempatan yang sama Menko Airlangga juga menjelaskan untuk subsidi upah sudah diberikan kepada 13,5 juta penerima dari target 15,7 juta.

Sementara itu, terkait program Kartu Prakerja sudah diproses tiga juta pendaftar dan gelombang tujuh akan mengakomodasi 800 ribu peserta.