Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sidang Tubagus Joddy sopir mendiang Vanessa Angel di PN Jombang/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tubagus Joddy terancam hukuman 12 tahun penjara. 

JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan, mengatakan Tubagus Joddy didakwa dengan pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus Joddy juga didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menanggapi dakwaan, Tubagus Joddy tak mengajukan keberatan alias eksepsi. 

"Saya tidak keberatan yang mulia," kata Tubagus Joddy dalam persidangan di PN Jombang, Kamis, 27 Januari 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, mengatakan dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan lantaran belum mendapatkan surat dakwaan dari jaksa. 

"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," ujarnya. 

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.