Pemrakarsa Kredit di Bali Korupsi Dana KUR Rp3,1 Miliar
Kejari Denpasar Bali Menahan Tersangka Korupsi KUR/Foto: Antara

Bagikan:

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN pada tahun 2016 hingga 2018.  

"Kejadian ini terjadi selama dua tahun, tersangka berinisial RKYN bertugas sebagai mantra (pemrakarsa kredit) dan melakukan manipulasi proses KUR, sehingga kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3,1 miliar," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Selasa 25 januari.

Pelaku manipulasi KUR

Ia mengatakan perbuatan tersangka dilakukan tahun 2016 sampai dengan 2018 selaku kredit pemasaran melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Dalam perkara ini, Suyantha menjelaskan, penyidik menemukan beberapa hasil pemeriksaan di lapangan yang tertuang dalam KKN KUR Mikro bahwa tersangka selaku kredit pemasaran (mantri) sengaja tidak memastikan pemohon kredit yang telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.

Selain itu, tersangka sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada 148 pengajuan kredit KUR yang difasilitasi tersangka dengan perjanjian yang tidak lengkap dengan pemenuhan persyaratan," katanya dikutip dari Antara, Rabu, 26 Januari.

Dengan adanya kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dari ditimbulkan dari perbuatan tersangka maka RKYN dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan.

"Agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," pungkas Eka.

Artikel ini telah tayang dengan judul Seorang Mantri di Bali Korupsi Dana KUR Rp3,1 Miliar.

Selain informasi soal pemrakarsa kredit di Bali korupsi dana KUR Rp3,1 Miliar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!