Roy Suryo Mengaku Serius Tawarkan Ferdinand Berobat ke Rumah Sakit Jiwa: Saya Tahu Dia, Hati Saya Tersentuh
Roy Suryo (Tangkap Layar Twitter @KRMTRoySuryo2)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo mengaku tersentuh hatinya mendengar pengakuan Ferdinand Hutahaean soal tidak sinkronnya hati dan pikiran waktu diperiksa di Bareskrim Polri. 

Roy lantas menawarkan Ferdinan untuk berobat ke ke Rumah Sakit Jiwa, RSK Puri Nirmala Yogyakarta. Hal ini diungkapkan Roy lewat unggahan video berdurasi 1 menit 38 detik di akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2. 

"Saya tahu persis siapa dia (Ferdinand) dan ketika dia mengatakan memiliki penyakit, saya tersentuh hati. Saya kebetulan Ketua Yayasan Puri Nirmala sebuah yayasan yang memiliki rumah sakit khusus jiwa di Yogyakarta. Saya tawarkan pengobatan gratis untuk dia," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo merasa perlu menyampaikan hal ini secara tegas setelah muncul banyak keraguan, seserius apa dia menawarkan Ferdinand berobat ke rumah sakit jiwa.

Mantan politikus Partai Demokrat ini menambahkan, tawaran ini masih berlaku meski pihak berwajib lewat tim medis menyatakan, kondisi Ferdinand sehat-sehat saja. Soal biaya, Roy memastikan cuma-cuma alias gratis.

"Jadi kalau dia memang menderita gangguan sebagaimana yang disampaikan silakan berobat gratis di rumah sakit Puri Nirmala di Yogyakarta saya yang tanggung," 

"Tapi saya percaya polisi sudah melakukan langkah yang betul jadi dia dinyatakan sehat. Tapi tawaran ini tetap, kalau saudara FH, kalau anda mengalami gangguan seperti yang Anda akui, silakan. Saya berikan layanan perawatan gratis di rumah sakit Puri Nirmala di Yogyakarta," ucap Roy. 

Banyak yg bertanya Seserius apa Tawaran Pengobatan Gratis di RSK / Rumah Sakit Khusus (Jiwa) Puri Nirmala Jogja kepada FH, tersangka Ujaran Kebencian & SARA?

Simak saja penjelasan Tegas & Lugas ini, daripada Ybs hanya "mengaku2 ODGJ",

Lebih baik Dirawat atau Ikuti Hukum !

AMBYAR https://t.co/AzIlMgsoup pic.twitter.com/CQRrGWaks0

— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) January 12, 2022

Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah’. Ferdinand langsung dijebloskan ke tahanan. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinan Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 10 Januari.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.