Bandar Narkoba di Bali Ditangkap Polisi, Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes/DOK Kepolisian

Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Badung, Bali, menangkap bandar narkoba asal Kabupaten Tabanan, Bali, I Wayan Wiadnyana. Polisi menyita sabu seberat 700 gram senilai Rp1 miliar sebagai barang bukti.

"Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis, 6 Januari.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Januari. Petugas sudah mengintai Wiadnyana terkait peredaran narkoba.

Bandar narkoba ini ditangkap di Jalan Kerobokan, Kuta Utara. Saat ditangkap pelaku membuang benda dari tas yang dibawa. 

Polisi kemudian memeriksa pipa paralon yang dibuang pelaku. Ditemukan 15 paket klip sabu.

Sementara itu,  Kasat Narkoba AKP I Putu Budi Artama mengatakan, polisi langsung menggeledah mobil pelaku.

"Saat diperiksa di dalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon serta 3 paket dibungkus dengan tisu diisi lakban warna cokelat," ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti sabu seberat 645,28 gram. Yang bersangkutan jadi bandar baru mulai awal tahun ini dan dia juga pemakai," ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyelipokan sabu dalam pipa paralon.