Terima Laporan Dugaan Korupsi Ahok, KPK Bakal Lakukan Verifikasi
Ilustrasi-Gedung KPK (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan rasuah yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pelaporan ini diterima oleh Bagian Persuratan KPK dan selanjutnya akan diverifikasi.

"Benar bahwa (laporan, red) telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.

Verifikasi dan telaah ini, sambung dia, penting dilakukan untuk menindaklanjuti tiap laporan yang masuk ke KPK dari masyarakat.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," ungkapnya.

Dari dua proses di atas, nantinya KPK baru memutuskan apakah akan menindaklanjutinya. Sebab, harus dilihat lebih dulu apakah laporan tersebut jadi ranah komisi antirasuah seperti yang diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Bila unsurnya memang terpenuhi, kata Ali, KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja, tindak lanjut yang dilakukan bukan hanya melakukan penindakan tapi bisa melalui perbaikan tata kelola.

"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Ali.

"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali juga mengingatkan bagi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi ke KPK harus dengan data pendukung yang valid. Tujuannya, agar laporan yang masuk bisa dengan mudah diusut.

Apalagi, data laporan itu juta bisa digunakan untuk membantu perbaikan sistem guna mencegah tindak pidana korupsi.

"Penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan Tim dalam memproses tindak lanjutnya. Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahok dilaporkan ke KPK terkait sejumlah dugaan korupsi yang menyeret namanya. Laporan ini disampaikan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).

Presidium PNPK, Adhie Massardi mengatakan, ada sejumlah kasus yang menyeret nama Ahok yang dilaporkan ke KPK. Salah satunya, terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras serta sejumlah dugaan lainnya.

"Salah satunya terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," kata Adhie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari.