Dua Bule di Bali Rampok Pasutri WN Italia, Ambil Uang Bitcoin Rp5,8 Miliar
Dua bule yang merampok pasutri WN Italia di Bali. Pelaku menguras uang elektronik Bitcoin miliaran rupiah/FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Nicola asal Negara Italia dan Gregory asal Negara Inggris ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali. Kedua bule di Bali ini melakukan perampokan menggasak uang Bitcoin miliaran rupiah.

Sedangkan dua rekan pelaku yakni bule asal Polandia dan Rusia kini masuk dalam daftar buronan karena terlibat perampokan.

Komplotan penjahat ini merampok pasangan suami istri (pasutri) WN Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini. 

"Untuk kerugian selain uang tunai ada Bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp5,8 miliar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa, 28 Desember.

Perampokan terjadi pada Kamis 11 November dini hari di vila tempat menginap korban di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Istri korban terbangun mendengar suara ledakan. Saat itu, dia melihat suaminya sudah disekap para pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, sarung tangan dan penutup kepala.

Istri korban ditodong dengan pisau. Kaki dan tangan diikat serta dilakban mulutnya. Pelaku memukuli korban berkali-kali. 

Enam handphone korban diambil, termasuk handphone dengan akun Bitcoin. Pelaku juga meminta password akun Bitcoin korban.

“(Dengan ancaman) apabila tidak diberi tahu, maka pelaku akan membunuh istri korban dengan menempelkan pisau di leher istri korban. Selanjutnya korban memberi tahu password handphone tersebut," imbuh Kombes Jansen.

Dalam penyekapan, korban mengetahui dua pelaku yaknis Nicola dan Gregory dari suaranya. Nicola merupakan mantan staaf karyawan korban, sedangkan Gregory dikenali korban karena sempat mengikuti party di vila yang ditempati Nicola. 

Usai perampokan, korban mengecek akun miliknya dan mengetahui perpindahan aset digital ke akun wallet exodus milik pelaku Nicola dengan total Rp5,8 miliar.

"Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kuta. Modusnya, mereka berkelompok masuk ke rumah tersebut mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya," kata Kombes Jansen.

Dari laporan korban, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkap Nicola serta Gregory. Dari interogasi, Nicola mengaku melakukan perampokan.

Menurut Nicola, perampokan dilakukan karena sakit hati kepada korban yang juga mantan bosnnya. Dia kemudian dibantu rekannya melakukan perampokan.

"Untuk motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korbannya. Untuk dua rekannya masih DPO satu dari Polandia dan satu lagi dari Rusia," ujar Kombes Jansen.