Kapuspen: Oknum TNI yang Buang Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai Serayu Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santora menyebut tiga oknum TNI berinisial Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A yang membuang sejoli korban kecelakan Nagreg ke Sungai Serayu terancam dipecat dan dipenjara seumur hidup.

Diketahui, pada Rabu, 8 Desember, dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) terlibat tabrakan dengan sebuah mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Akan tetapi, korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember. Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui jika ketiga oknum TNI itu yang menabrak sejoli tersebut. Bahkan, mereka diduga kuat membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Mayjen Prantara mengatakan, kasus tersebut mendapat atensi yang besar dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," ujar Pranata dalam keterangannya, dikutip VOI BALI, Senin, 27 Desember.

Pelaku terancam dipecat dan dipenjara seumur hidup

Perintah untuk memproses hukum lantaran mereka sudah melanggar tiga pasal hukum pidana. Di mana, salah satu pasal yang dilanggar hukumannya seumur hidup.

"Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," katanya.

"KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," sambungnya.

Tak hanya itu, Jenderal Andika Perkasa pun memerintahkan untuk memberikan hukuman tambahan kepada mereka. Hukuman itu berupa pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Pranata.

Di sisi lain, perihal penanganan atau proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat itupun masih berlangsung. Proses pemeriksaan dan rangkaian lainnya terus dilakukan.

Bahkan, saat ini Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) menyatakan jika ketiga tiga oknum prajurit itu telah ditahan.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono.

Namun, perihal hasil pemeriksaan sementara, Agus enggan menjabarkannya. Alasannya, kewenangan untuk memberikan penjelaskan perihal penanganan kasus itu ada pada Mabes AD.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," kata Agus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ketegasan Jenderal Andika Perkasa yang Turun Tangan di Kasus 3 Oknum TNI Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai Serayu.

Selain informasi soal tiga oknum TNI buang sejoli korban kecelakaan Nagrek ke Sungai Serayu, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!