Mangkir 2 Kali, Kepala Desa Banyuglugur Situbondo Dijemput Paksa terkait Dugaan Korupsi PTSL
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

SITUBONDO - Kepala Desa Banyuglugur, Situbondo, berinisial SRM (51) dijemput paksa oleh polisi. Jemput paksa dilakukan karena kades ini sudah dua kali mangkir saat dijadwalkan diperiksa atas dugaan kasus korupsi.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan adanya penjemputan paksa tersebut. Diteegaskan, kades sudah dua kali mangkir saat hendak disidik akibat kasus korupsi program PTSL.

Kades ini dilaporkan belasan warganya pada 2017 silam. Ia diduga menarik tarif dan menyalahgunakan biaya pendaftaran PTSL.

Warga yang merasa dibodohi kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Mapolres Situbondo.

"Kerugian negara mencapai Rp 18.350.000, upaya penangkapan paksa ini dilakukan, karena Kades tersebut dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi," tutur Iptu Ahmad Sutrisno, Jumat, 17 Desember.

Tim penyidik Tipikor, sambung Iptu Sutrisno, langsung mendatangi rumah kades tersebut dan berupaya melakukan penjemputan paksa.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, dari rumahnya kades tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," katanya.

Karena sudah tahap dua, Imbuh Iptu Sutrisno, untuk penyerahan pelaku dan barang buktinya, hingga saat ini, penyidik Tipikor masih berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"pungkasnya.