Usut Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan, KPK Dalami Perubahan Aturan Lewat Mantan Dirjen Kemenkeu
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perubahan aturan terkait peneriman dana insentif daerah (DID). Pendalaman ini dilakukan melalui mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2013-2018, Budiarso Teguh Widodo yang diperiksa pada Senin, 13 Desember kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memeriksa Budiarso sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi atas nama Budiarso Teguh Widodo, Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kemenkeu atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013 sampai April 2018," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.

Selain didalami perihal perubahan aturan penerimaan dana insentif, Ali mengatakan, penyidik juga mendalami perihal aturan dana transfer khusus.

"(Saksi, red) hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 s/d 2018," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi komisi antirasuah belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.