Dua Pekan Pertama Desember, Tiga Artis Tertangkap Narkoba
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga artis ditangkap atas kasus narkotika di akhir tahun atau Desember 2021. Mereka antara lain, Jeff Smith, Bobby Joseph hinggga berinisial RN.

Penangkapan ketiga artis tersebut dengan jenis narkoba yang berbeda. Mulai dari sabu hingga Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.

Teranyar, artis berinisial RN yang ditangkap polisi. Dia diringkus di kawasan Jakarta pada Senin, 13 Desember.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang membenarkan perihal penangkapan itu belum mau membuka identitas dari RN. Terlebih, soal jenis narkotika yang menjadi barang bukti.

"Iya betul ada penangkapan artis berinisial RN terkait dengan narkotika," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, 13 Desember.

Meski demikian, Zulpan memberikan sedikit petunjuk. RN disebut merupakan artis muda. Selain artis, RN juga merupakan model.

"(Profesi) Model dan artis. Masih muda," kata Zulpan.

Sampai saat ini, belum diungkapnya identitas RN dengan alasan masih dalam proses pengembangan. Terlebih, penyidik pun masih mengusut asal muasal narkotika yang didapat dari tangan RN.

Artis kedua yang ditangkap karena narkotika adalah Bobby Joseph. Dia ditangkap Polres Tangerang Selatan pada 10 Desember.

Bobby ditangkap dengan barang bukti. narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram. Di mana, sabu itu disimpan di dalam rokok yang dibungkus plastik.

“Pada saat diamankan, (Bobby Joseph) positif menggunakan sabu,” kata Zulpan.

Hasil pemeriksaan, Bobby mengakui sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. Dia menggunakannya untuk menambah stamina dan bisa fokus dalam pekerjaannya.

Bobby juga menjadi perantara untuk penjualan narkoba dengan bekerja sama dengan pihak lain berinisial J.

"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," katanya Zulpan.

Saat ini, Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 4 sampai 20 tahun penjara.

Terakhir, artis yang diringkus pada Desember adalah Jeff Smith. Artis muda ini diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat, Rabu 8 Desember.

Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Namun, dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.

Selain itu, kepada penyidik, Jeff Smith mengaku mengonsumsi LSD untuk staminanya. Padahal, efek dari narkotika itu justru menimbulkan halusinasi.

Dalam kasus ini, Jeff Smith dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.