Penjelasan Anies yang Telanjur Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Tapi Dibatalkan Pemerintah Pusat: Kita Bikin Pergub yang Baru
Anies Baswedan Foto via Twitter

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah. Namun, ternyata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) soal Jakarta memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Anies pun menjelaskan alasan kepgub tersebut sudah telanjur ia teken. Kata Anies, pada awal Desember lalu, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur PPKM Level 3 semua wilayah. Lalu, DKI langsung menyusun aturan turunannya.

"Begitu menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Desember.

Ia bilang, Pemprov DKI sengaja menyiapkan aturan dari jauh hari sebelum penerapan tanggal 24 Desember agar masyarakat bisa bersiap-siap untuk menjalankan aturan pembatasan mobilitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Kenapa kita siapakan di awal? Supaya masyarakat yang punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Lalu, ketika pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 serentak dalam pengumuman tanggal 7 Desember lalu, Anies menyebut Kepgub penerapan PPKM Level 3 di DKI bisa direvisi kembali.

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri," ucap Anies.

"Jadi, begitu keluar Instruksi Mendagri, maka kita akan melakukan pembuatan pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," lanjutnya.