Ada Dugaan Laporan Novia Widyasari Sempat Diabaikan Propam, Komisi III Minta Kapolri Usut Anak Buahnya
Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo (Foto via Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga memperkosa dan menyuruh aborsi mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu yang kemudian tewas bunuh diri.

"Tentunya kepolisian dalam hal ini sudah cepat dalam menindak dan menangkap RB serta menetapkannya sebagai tersangka. Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini, jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 Desember.

Dia mengatakan, selanjutnya Polri harus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh RB terhadap mantan kekasih.

Hal itu menurut dia karena adanya indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya serta berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar," ujarnya dilansir dari Antara.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Menurut dia sangat berbahaya apabila laporan masyarakat diabaikan Propam sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang menerima laporan korban namun diabaikan.

"Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis," katanya.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.