Jerinx SID Didampingi 15 Pengacara, Dorong Jaksa Terapkan <i>Restorative Justice</i>
Jerinx SID (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini ditahan atas kasus dugaan pengancaman. Jerinx SID yang didampingi 15 pengacara berharap jaksa menerapkan proses restorative justice.

"Harapannya jaksa bisa juga mendorong proses restorative justice, bisa mempertemukan kedua belah pihak. Harapan besar kami, justru pihak kejaksaan mendorong restorative justice sebagai salah satu upaya penegakan hukumnya untuk menyelesaikan kasusnya," ujar pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana kepada wartawan, Kamis, 2 Desember. 

Gendo menjelaskan dalam perjalanan kasus Jerinx SID sudah dilakukan upaya mediasi. Tapi pelapor tetap meneruskan proses hukum atas dugaan pengancaman. 

“Pelapor tidak mau mencabut dan ngotot untuk (maju) di persidangan kendati berkali-kali pelapor menyatakan sudah memaafkan Jerinx. Nah itu, yang kami tidak ngerti juga memafkan tapi berlanjut, itu kan juga tidak logiclah, tapi itu hak mereka," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya,  Jerinx SID menyebut ada prosedur yang tak sesuai dalam proses penahanannya dalam kasus dugaan ancaman kekerasan.

Pernyataan itu menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menitipkannya di Rutan Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari.

Dalam kasus dugaan ancaman kekerasan, Jerinx dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

"Ada yang nggak beres," ujar Jerinx kepada wartawan, Rabu, 1 Desember.

Meski tak mengungkapkan lebih rinci maksud dari pernyataannya, Jerinx menyatakan masyarakat dapat menilai proses hukum yang sedang dijalaninya.

Sebab pada saat proses penyidikan, Jerinx tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masyarakat bisa menilai sendiri," kata Jerinx.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suparayoga menyatakan alasan penahanan terhadap Jerinx lantaran ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Bima.

Sebagai informasi, Jerinx merupakan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.