Setelah Tahu UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Jokowi Minta Menterinya Jalankan Putusan MK
Presiden Joko WIdodo (Foto: Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan, pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) inkonstitusional.

Bahkan, Presiden sudah memerintahkan anak buahnya untuk menjalankan putusan ini. Sebab, putusan MK final dan mengikat.

"Saya sudah memerintahkan para menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi di Istana, Senin 29 November.

Adapun Mahkamah Konstitusi memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Para hakim konstitusi sepakat metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.

Alasannya, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Atas putusan itu, ke depan pemerintah dan DPR akan melakukan perbaikan-perbaikan seperti putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku.

"Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Dengan demikian seluruh peraturan UU Cipta Kerja masih berlaku," kata Jokowi.

Pastikan investasi aman

Jokowi meminta para pelaku usaha dan investor tak perlu gundah dengan adanya putusan ini. Jokowi mematikan investasi yang sudah, tengah berjalan dan akan berjalan aman. Sebab, MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja hingga detik ini masih berlaku.

"Saya pastikan, investasi yang sudah berlangsung dan sedang atau akan berlangsung aman," kata Jokowi.

Kata Jokowi, dengan putusan itu, seluruh materi dan subtansi dalam UU Cipta Kerja masih berlaku. Jokowi menegaskan tidak ada satu pasal pun yang dinyatakan tidak berlaku.

"Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tutupnya.