Satgas COVID-19 Ingatkan Klub Malam di Bali Dilarang Gelar <i>Party</i>
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

DENPASAR - Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menegaskan larangan menggelar party di klub malam.

"Sejauh ini iya (dilarang party). Kita sejalan dengan penegasan satgas nasional," kata Rentin saat ditemui di rumah jabatan gubernur Bali,  Jayasbha, Denpasar, Bali, Kamis, 11 November.

Menurut Rentin, gelaran party berisiko terhadap protokol kesehatan. Pengunjung bakal membeludak di klub malam Bali.

“Karena itu, Satgas Nasional kemarin evaluasi dengan Bapak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi) salah satu yang menjadi stracing dan penegasan Bapak luhut selaku komandan PPKM Jawa-Bali, kepada gubernur, bupati, wali kota di Jawa dan Bali agar memberikan perhatian khusus terhadap upaya penanganan dan penertiban kegiatan malam, tanpa kecuali," papar dia.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin (Dafi-VOI)

Satgas juga mengingatkan aturan protokol kesehatan di semua klub malam Bali. Potensi kerumunan juga diwaspadai.

“Bapak Gubernur telah menugaskan Satgas melalui Satpol PP. Karena Satpol PP selaku koordinator bidang penegakkan disiplin dan protokol kesehatan, jadi mereka yang bergerak melakukan operasi yustisi yang di dalamnya berisi personel gabungan termasuk kami di BPBD juga ikut serta," imbuh Rentin.

"Sampai sekarang belum pernah diizinkan untuk kegitan party, bahkan ada surat resmi dari beberapa hotel minta kepada kami. Arahan pimpinan, adalah kita menunggu perkembangan dari Satgas Nasional,” tegas dia.