KPP Pratama Purbalingga Sita Aset 2 Orang Wajib Pajak, Rumah Seharga Rp290 Juta dan Tanah Senilai Rp 56 Juta
Petugas KPP Pratama Purbalingga menyita berupa tanah kosong milik seorang wajib pajak (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset milik dua wajib pajak di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara, Jawa Tengah, karena menunggak pajak.

Dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Purbalingga Hartanto mengatakan penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan inisial S yang masih memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp264.537.139.

"Objek yang disita berupa rumah tinggal di Gemuruh Kecamatan Padamara, Purbalingga. Nilai aset yang disita sebesar Rp290.000.000," katanya.

Sementara penyitaan yang kedua, kata dia, dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial DS dengan aset yang disita berupa tanah kosong di Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, senilai Rp56.000.000.

Menurut dia, penyitaan tersebut dilakukan karena DS masih memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp670.896.310.

"KPP Pratama Purbalingga telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan SOP penagihan pajak. KPP dalam hal ini diwakili oleh JSPN melakukan penyitaan aset tersebut sebagai jaminan pelunasan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pada hari Kamis, 4 November melakukan penyitaan aset dengan dihadiri penanggung pajak dan dua orang saksi.

Menurut dia, JSPN KPP Pratama Purbalingga menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP Pratama Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap aset yang telah disita tersebut.

"Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Hartanto.