Dalami Korupsi DID, KPK Periksa Sekda Tabanan Bali I Nyoman Wirna
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali. KPK bahkan sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa.

Wirna diperiksa pada Jumat, 29 Oktober lalu di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal termasuk proses pengajuan dan penggunaan anggaran dana insentif yang diduga dikorupsi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Selain Wirna, ada sejumlah saksi lain yang turut diperiksa KPK saat itu. Mereka adalah Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Made Yasa; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Suratmika; dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016 yang juga anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja; Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya I Wayan Mahardika; dan pemilik Jayaprana Production, I Putu Adnya Semapta.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan Bali. Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Meski telah membenarkan melakukan penyidikan terkait dugaan suap itu tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus korupsi yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.