Residivis Pencurian di Bali Ditangkap Saat Mau Apel ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian
Residivis pencurian ditangkap karena curi motor di Bali. (Dok. Kepolisian).

Bagikan:

DENPASAR – Seorang residivis kasus pencurian bernama I Made Wirawata (32) diamankan tim Polres Bangli, Bali saat akan apel ke rumah pacarnya di Kabupaten Buleleng, Bali dengan motor curian.

Kendaraan roda dua tersebut dicuri di Sawah Subak Aya Kawan, Bangli.

"Iya benar (ditangkap saat akan ke rumah pacarnya, red) di Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu, 28 Juli.

Pencurian terjadi saat korban I Nengah Suana memarkirkan motor di pinggir jalan. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor. Motor ini pun dicuri pelaku.

Kejadian ini dilaporkan korban ke Polres Bangli. Polisi menangkap pelaku di Buleleng pada Jumat, 23 Juli.

"Motifnya pelaku salah satunya ekonomi dan tidak punya sepeda motor," ujarnya.

Pelaku sudah empat kali keluar masuk pejara

Selain itu, pelaku diketahui seorang residivis. Pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian di daerah Gianyar, Bali.

"Pelaku resedivis sudah 4 kali kena di Gianyar, yangbersangkutan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," ujar AKP Elim.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mau Apel ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian, Residivis yang 4 Kali Masuk Penjara di Bali Ditangkap.

Selain informasi soal residivis pencurian di Bali ditangkap saat mau apel ke rumah pacar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!