JAKARTA – Kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi COVID-19 membuat banyak orang merasa prihatin. Meski begitu, ada aja spekulan yang menimbun dan menikkan harga oksigen.
Terkait hal ini, musisi kenamaan Iwan Fals menyesalkan adanya oknum yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
BACA JUGA:
Dia berharap, para penimbun oksigen medis dihukum berat karena telah berbuat serakah di tengah pandemi.
"Para penimbun oksigen, obat2an, vitamin serta kebutuhan dasar utk hidup, demi keuntungan dan karena keserakahan dimasa pandemi ini, ya harus dihukum se-berat2nyalah...tega amat..," tulis Iwan Fals melalui Twitter @iwanfals yang sudah terverifikasi, Senin, 5 Juli.
MUI keluarkan fatwa haram soal penimbunan oksigen
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa haram pada penimpun oksigen. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan bahwa Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya adalah haram.
Fatwa ini berlaku juga bagi mereka yang memborong obat-obatan, vitamin, dan oksigen. Dimana menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujar Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu, 4 Juli.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tega Amat, Iwan Fals Minta Penimbun Oksigen Dihukum Seberat-Beratnya.
Selain informasi soal Iwan Fals minta penimbun oksigen dihukum berat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!