Larangan Mudik Berakhir, Simak Syarat Perjalanan Keluar-Masuk Jakarta 18-24 Mei 2021
Ilustrasi pemeriksaan syarat perjalanan masuk DKI Jakarta. (Antara0.

Bagikan:

JAKARTA – Larangan mudik lebaran telah berakhir sejak Senin, 17 Mei pukul 24.00 WIB. Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan perjalanan hingga tanggal 24 Mei mendatang.

Lantas, apa syarat perjalanan keluar-masuk Jakarta?

Mulai hari ini, pelaku perjalanan tak perlu lagi mengajukan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian lintas daerah. Hal ini mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

"Kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada. SIKM itu berlaku pengaturan sampai Senin pukul 24.00 WIB. Setelah itu, berdasarkan regulasi, otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Senin, 17 Mei.

Selama masa pengetatan setelah peniadaan mudik, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Namun, Dishub bersama jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya tetap akan melakukan penyekatan arus balik setelah lebaran di Tol Cikampek km 34.

Syafrin mengklaim penyekatan oleh tim gabungan ini cukup efektf dalam mengontrol pemudik yang pulang. Sebab, Polda di sejumlah provinsi akan menempelkan stiker bagi kendaraan yang penumpangnya memiliki surat bebas COVID-19.

"Begitu kendaraan barang otomatis lewat, tapi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh polda, mulai dari Jatim, Jabar, DIY, dan Banten juga keluarkan," ungkap Syafrin.

"Jika sudah ada stikernya, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya, sehingga yang bersangkutan boleh melintas," tambahnya.

Namun, jika jika ada kendaraan yang ketahuan belum ditempel stiker saat penyekatan, para penumpang di dalamnya akan dilakukan tes antigen. Jika ada penumpang yang reaktif COVID-19 mereka akan langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran.

Selain itu, KAI Commuter akan kembali mengoperasikan layanan KRL Commuter Line sampai pukul 22.00 WIB mulai Selasa, 18 Mei. Sebelumnya, selama masa larangan mudik lebaran, KRL beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Tak hanya itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI akan mengembalikan batas waktu operasional restoran menjadi pukul 21.00 WIB setelah bulan Ramadan berakhir. Aturan ini seperti yang berlaku pada masa PPKM mikro sebelum Ramadan.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Masa Larangan Mudik Berakhir, Begini Ketentuan Perjalanan di Jakarta Mulai Hari Ini.

Selain informasi soal syarat perjalanan keluar-masuk Jakarta, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!