JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW, Joseph Paul Zhang alias Sindy Paul Soerjomeljono.
Joseph yang saat ini keberadaannya sudah tidak di Indonesia sejak 2018, telah dipolisikan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
BACA JUGA:
"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph agar segera diproses hukum," ujar Bamsoet—sapaan akrab Ketua MPR, dalam keterangan resminya, Senin, 19 April 2021.
Jaga kondusifitas
Dia menjelaskan, langkah tegas tersebut, selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Menurut dia, jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Joseph.
Bamsoet menganggap tindakan Joseph Paul Zhang yang menantang warga melaporkannya ke Polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa dan sebuah bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.
"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," ujarnya.
Bamsoet menilai sosok seperti Joseph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar-umat beragama.
Akan tetapi Bamsoet mengingatkan agar warga tetap tenang, dan jangan terprovokasi serta main hakim sendiri, karena biarkan aparat Kepolisian menjalankan tugasnya sehingga Joseph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.