DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mendata kekayaan budaya dan kearifan lokal yang ada di tiap-tiap desa adat melalui Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana.
BACA JUGA:
"Dengan sensus ini sekaligus dalam upaya untuk mengembangkan dan memberdayakan desa adat yang lekat dengan nilai-nilai kebudayaan Bali,” ujarnya, dikutip VOI dari Antara, Minggu, 18 April.
Dia menambahkan pelaksanaan sensus didasarkan atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 6/2014 tentang Desa dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Hal ini dilatarbelakangi bahwa desa adat memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," katanya.
Sensus untuk mengembangkan potensi desa adat
Gede Pramana menerangkan pembangunan Bali meliputi tiga aspek utama, yakni alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sat Kerthi. Pelaksanaan sensus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi desa adat.
Sensus Sat Kerthi Semesta Bali mencakup pendataan parahyangan (antara lain pura, benda sakral), palemahan (antara lain sumber daya alam, akomodasi, fasilitas pendidikan, kesehatan) dan pawongan (antara lain warga, sulinggih, tenaga kerja) pada 1.493 desa adat di Bali, yang nantinya untuk mengetahui tersedianya sistem dan basis data sumber daya desa adat.
Hasil pendataan sensus akan tersaji dalam bentuk dashboard monitoring dan terintegrasi dalam peta digital Provinsi Bali yang dapat diakses di sensusadat.baliprov.go.id, sso.baliprov.go.id, dan sikuat.baliprov.go.id
Sementara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali I Made Gunaja menambahkan ketika pendataan di lapangan agar instrumen manual diisi terlebih dahulu sebelum menginput ke aplikasi sensus, hal ini untuk meminimalisasi kesalahan dan koreksi,
Ia menyampaikan keterlibatan OPD ke lapangan karena datanya spesifik sehingga untuk memudahkan penginputan dilakukan sosialisasi melalui tiga metode, yakni secara virtual, secara bertahap melalui pertemuan tatap muka di 57 kecamatan, video tutorial via YouTube dan koordinasi intensif dengan tim sensus di kabupaten.
"Di masa pandemi tentu saja akan terjadi hambatan sehingga semuanya belum tentu akan berjalan kondusif seperti yang kita harapkan, dengan adanya berbagai model desa adat yang memiliki karakteristik yang berbeda pula dan penguasaan IT oleh petugas sensus tentu akan berpotensi menjadi hambatan dalam pengisian instrumen (input data)," ucapnya.
Selain itu, adanya kemungkinan gangguan koneksi signal yang kurang baik, sehingga perlu dilakukannya pengoordinasian pelaksanaan sensus dengan matang sekaligus memfasilitasi jaringan internet untuk mengunggah data di aplikasi sensus, dengan maksud membantu memublikasikan kegiatan sensus kepada masyarakat.
Selanjutnya, pengambilan data penduduk wajib melakukan koordinasi antara desa dinas dan desa adat dalam menyukseskan sensus. Di samping adanya pendampingan dan menyediakan data bagi desa adat terkait bidang seni, adat dan budaya.
Sensus ini akan mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam wacana memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan, dan palemahan.