Turis Ceko Dideportasi dari Bali karena Salahgunakan Izin Kunjungan
Turis asal Ceko bernama Jiri Hruska dideportasi dari Bali. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Seorang turis asal Ceko bernama Jiri Hruska dideportasi dari Bali karena melakukan pelanggaran administrasi dengan bekerja di bagian manajemen pemasaran Resort, serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan AquaTravel Ceko di Indonesia. Padahal, izin tinggal Jiri di Pulau Dewata hanyalah sebatas kunjungan.

Izin tinggal Jiri Hruska berlaku hingga 24 Februari

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, Jiri Hruska mempunyai izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku hingga 24 Februari 2021.  Oleh sebab itu, warga Ceko ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan karena telah melanggar aturan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (10 Undang-undang No.6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jamruli dalam keterangan persnya di Denpasar, dikutip VOI dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.

Jiri Hruska dideportasi dari Bali pada Kamis, pukul 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara Ruyzne, Praha, Ceko.

“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” ucapnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menduga Jiri Hruska sudah lama bekerja sejak orang tuanya tinggal di Ceko.

“Sudah lama sepertinya, dari orangtuanya yang tinggal di Ceko. Dia menggunakan visa sosial untuk berwisata, tapi juga mengurus mengelola hotel yang juga adalah modal bapaknya,” katanya.