DENPASAR - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Akan tetapi, tim khusus (timsus) Polri masih mendalami penyebab dan pemicu baku tembak tersebut.
"Masih pendalaman timsus dan Labfor berdasarkan SCI (scientific crime investigation, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus.
Bharada E disebut lepaskan tembakan 5 kali
Jika merujuk dari pernyataan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J setidaknya ada belasan kali tembakan.
Brigadir J disebut melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan, Bharada E sebanyak 5 kali.
Dedi menekankan, perihal rangkaian kejadian di balik insiden berdarah itu masih dalam pendalam. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semuanya harus mengedepankan pembuktian ilmiah.
"Harus hati-hati, cermat dan teliti agar hasilnya sahih. Nanti kalau sudah selesai timsus biar hasilnya komprehensif tentang konstruksi peristiwa tersebut," kata Dedi.
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Meski Bharada E Sudah Jadi Tersangka, Timsus Masih Dalami Pemicu Baku Tembak.
Selain informasi soal Timsus Polri dalami pemicu baku tembak Bharade E dan Brigadir J, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.