Jaksa Agung Sebut Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
Jaksa Agung RI Sanitar Burhanuddin.

Bagikan:

DENPASAR - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menilai para pelaku penyalahgunaan narkoba lebih tepat menjalani rehabilitasi alih-alih dimasukkan ke dalam penjara. 

Hal tersebut disampaikan Burhanudin dalam acara diseminassi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang ditayangkan di kanal YouTube IJRS TV pada Selasa, 28 Juni. 

"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin.

Tujuan penerapan keadilan restoratif di kasus narkoba 

Burhanuddin menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin.

Orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal-hal tersebut serta menjadi upaya untuk mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara, pihak kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Selain itu, juga ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Burhanuddin mengatakan bahwa reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.

"Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bukan Dipidana, Jaksa Agung Nilai Penyalahguna Narkotika Lebih Tepat Mendapat Rehabilitasi

Selain informasi soal Jaksa Agung sebut pelaku penyalahgunaan narkoba lebih tepat mendapat rehabilitasi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.