DENPASAR - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah warga yang menggarap lahan sengketa di Desa Julah, Kabuapten Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkap identitas para tersangka. Mereka berinisial INK (71), KS (43), IWS (30) dan SK (28). Para tersangka ini masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
BACA JUGA:
"Hasil pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini sebanyak empat orang yang kesemuanya berasal dari Desa Julah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin, 13 Juni.
Kelian Desa Adat Julah ikut diperiksa
Penetapan tersangka diputuskan setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Buleleng
"Penetapan (tersangka) karena bukti yang cukup. Artinya adanya saksi, adanya hasil olah TKP dan ada barang bukti serta adanya tempat kejadian perkara, maupun waktu kejadian," imbuhnya.
Selain itu, Kelian Adat Desa Julah bernama Ketut Sidemen (64) dan Bendahara Adat Desa Julah Ketut Sada (42) juga diperiksa pada Minggu, 12 Juni.
"Kelian Adat dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP," ujar Sumarjaya.
"Terhadap Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan yang dilakukan statusnya selaku saksi sehingga terhadap kedua saksi tersebut diharapkan agar tetap koperatif," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembakaran Rumah Warga di Buleleng, Kelian Adat Desa Julah Ikut Diperiksa.
Selain informasi soal kasus pembakaran rumah warga penggarap lahan sengketa di Buleleng, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.